Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten

Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Robert Hong, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perambahan dan pembalakan hutan di Sungai Napal, Kabupaten Sarolangun.

Dia merupakan terpidana lima tahun penjara yang kemudian kabur sebelum menjalani hukuman.

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, mengatakan, terpidana Robert Hong adalah DPO kasus perambahan hutan produksi terbatas.

Dia ditangkap tim Satgas Intel Kejagung dan Kejati Jambi, Sabtu (18/2), sekira pukul 07.45 WIB disalah satu hotel diseputar Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Terpidana tertangkap setelah beberapa hari sebelumnya telah diikuti tim intel. Setelah ditangkap, siangnya langsung diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Jambi untuk menjalani hukumannya," kata Deddy Susanto kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Robert Hong tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 13.10 WIB setelah diberangkatkan dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejati Jambi.

Robert Hong menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015 dan yang dia dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 tahun oleh Mahkamah Agung.

Dia terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan hutan seluas 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh pada 2010.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Robert Hong, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News