Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten

Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten
Ilustrasi borgol. Pixabay

Majelis hakim pengadilan negeri menjatuhi hukuman pidana tiga bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dihukum lima tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit diambil untuk negara. Atas perbuatannya, Robert Hong dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 jo Pasal 78 KHUP.

Robert Hong ditangkap tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun kelapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

"Kini Robert akan menjalani hukuman dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarolangun sebagai jaksa eksekutor yang menanggani kasus ini," tandanya. (zen/ira)


Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Robert Hong, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News