Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pemerintah Rela Jatahnya dari Penjualan Gas Bumi Dikurangi

Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pemerintah Rela Jatahnya dari Penjualan Gas Bumi Dikurangi
ILUSTRASI. Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas. Foto: JPNN.com

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif di pasar global.

Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertentu di Bidang Industri.

Tercatat, dalam beleid tersebut ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri :
 
1. Kini harganya 6 dolar AS per MMBTU.

Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal 6 dolar AS per MMBTU dari harga sebelumnya 7-10 dolar AS per MMBTU.

2. Tidak pernah turun sejak 2006.

Penurunan harga gas bumi setelah pengurangan bagian pemerintah sudah diberlakukan sejak April 2020 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News