Setahun Kena PHP, Berulang Kali Nyatakan Cinta, Kesal...
Jumat, 12 Agustus 2016 – 07:22 WIB

Ilustrasi: pixabay
Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota Ipda Ronny Uniwally mengatakan, atas tindakan pelaku yang mengancam serta menyetubuhi korban, pelaku dikenakan pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Berkas perkara sudah kami lengkapi dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," singkat Ronny. (ayu/adk/jpnn)
SORONG - Imanuel harus berurusan dengan Polsek Sorong Kota, Papua Barat. Pria itu dilaporkan keluarga EG, wanita yang dia cintai. Namun cinta Imanuel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik