Setahun, Polres Purworejo Keluarkan 8.621 Tilang untuk Pelajar

Setahun, Polres Purworejo Keluarkan 8.621 Tilang untuk Pelajar
Foto/ilustrasi: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - PURWOREJO – Catatan dari Polres Purworejo, Jawa Tengah ini perlu menjadi perhatian orang tua pemilik anak-anak yang masih berstatus pelajar. Sebab, di Purworejo justru para pelajar mendominasi pelanggaran aturan berlalu lintas.

Selama 2015 saja, Satlantas Polres Purworejo telah mengeluarkan 8.621 surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelajar. Bahkan, dalam empat bulan terakhir sedikitnya 1.003 surat tilang diterbitkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang ternyata masih duduk di bangku sekolah.

Kasatlantas AKP Eko Rubiyanto mengatakan, akses untuk memiliki sepeda motor memang semakin mudah. Orang tua pun membelikan sepeda motor bagi anak-anak yang masih sekolah dengan alasan untuk mendukung kebutuhan akan sarana transportasi.

Persoalannya adalah orang tua membelikan sepeda motor bagi anak mereka tanpa mempertimbangkan aturan tentang batas minimal usia pengendara kendaraan bermotor. Kondisi itu diperparah dengan penyalahgunaan penggunaan sepeda motor untuk balapan liar, hingga kelengkapan pendukung keselamatan berkendara yang justru dipereteli.

“Tindakan represif dengan razia seolah sudah tak mempan. Namanya anak muda,  kalau belum kena batunya tidak kapok,” kata Eko saat sosialisasi tertib berlalu lintas di hadapan seratusan kepala sekolah SMP, SMA, dan SMK di Auditorium Polres Purworejo akhir pekan lalu.

Eko menegaskan, luka parah hingga meninggal dunia merupakan efek jera paling fatal bagi para pembalap liar. Bahkan masyarakat yang tak ada sangkut-pautnya dengan balapan liar pun sering menjadi korban.

Karenanya Satlantas Polres Purworejo menggandeng pihak sekolah agar turut berperan menekan keterlibatan siswa dalam balap liar. Hal itu dituangkan dalam dokumen nota kesepahaman antara antara Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Purworejo,  Muh Wuryanto.

Poin penting dalam MoU itu adalah jika ada pelajar ketahuan melakukan balap liar atau melanggar lalu lintas, maka kepolisian akan menahan sepeda motor yang digunakan selama tiga bulan. Setelah masa penahanan selesai, siswa bersangkutan bisa mengambil kendaraan asalkan membawa surat pernyataan dari guru dan orang tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News