Setara Institute: Setyo Novanto Tidak Bermoral!

Setara Institute: Setyo Novanto Tidak Bermoral!
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai sebuah tindakan tidak bermoral dan pelanggaran hukum serius, apabila dugaan tersebut benar dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kalau benar, ini merupakan tindakan tidak bermoral dan pelanggaran hukum serius yang dapat mengikis integritas dan marwah kelembagaan DPR," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (19/11).

Menurut Hendardi, kasus ini sudah cukup menjadi alasan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberi sanksi berat dalam bentuk pemberhentian Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Karena itu, transparansi dan kecepatan kerja MKD akan menjadi penentu bagi kelanjutan penyelesaian kasus yang ada.

"Semua pihak harus memastikan agar MKD dapat bekerja tanpa intervensi. Dalam menyikapi kasus ini juga perlu ada sejumlah langkah pararel yang ditempuh," katanya.

Hendardi menilai, selain MKD melakukan pemeriksaan etik, di sisi lain proses pidana juga perlu dilakukan. Namun dua proses tersebut menurutnya, cukup berliku dan membutuhkan waktu lama. Karena itu demi menjaga integritas kelembagaan DPR, Hendardi menyarankan Setya Novanto mengundurkan diri. 

"Jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie harus mengambil prakarsa menarik dukungan atas Setya Novanto di parlemen. Sebagai Ketua Umum, Aburizal memiliki kewenangan menarik kader partainya dari kursi pimpinan," katanya.

Fraksi-fraksi di DPR menurut Hendardi, juga dapat menempuh jalan politik dengan mengajukan mosi tidak percaya pada Setya Novanto. Mosi ini akan meyakinkan pimpinan Partai Golkar, mengambil tindakan segera. 

"Meskipun mosi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, tapi bisa menjadi langkah cepat memulihkan martabat kelembagaan DPR,"ujar Hendardi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai sebuah tindakan tidak bermoral dan pelanggaran hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News