Setelah 100 Tahun, Terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Senin, 22 April 2013 – 22:15 WIB
"Yang berhak menetapkan cagar budaya nasional itu adalah menteri dengan rekomendasi yang disusun tim ahli nasional cagar budaya. Jadi penetapannya atas dasar dokumen rekomendasi yang dibuat oleh tim ahli itu," jelasnya.
Dia juga menambahkan, ke depan setiap provinsi dan kabupaten/kota juga akan memiliki tim ahli cagar budaya bersertifikasi, yang akan menetapkan sebuah situs purbakala di daerahnya sebagai cagar budaya provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembentukan tim ahli dan register cagar budaya di provinsi dan kabupaten/kota ini karena dalam UU, proses pendaftaran dari bawah, kalau tidak dibentuk akan kerepotan," jelas Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud, Kacung Maridjan menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tahun ini Indonesia resmi memiliki Tim Ahli Nasional Cagar Budaya bersertifikasi. Hal ini suatu yang menggembirakan, karena tim ini baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi