Setelah 12 Tahun, PT KBN Ambil Kembali Lahan di Marunda

Proses hukum, imbuh Sattar, akhirnya bergulir selama bertahun-tahun dan KBN menang, hingga Rabu kemarin dilakukan eksekusi.
Sattar menjelaskan, dalam eksekusi ini pihaknya tetap mengedepankan etika bisnis. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Proses eksekusi ini tidak ada tujuan untuk menang atau kalah.
"Kami ini hanya pelaksana, petugas Negara. KBN adalah perusahaan milik Negara yang asetnya adalah harta Negara. Tentu dalam mengelola perusahaan BUMN ini harus ada mekanisme-mekanisme, ketentuan, peraturan yang harus kami penuhi,” ujar mantan Direktur Utama PT Semen Tonasa itu.
Sattar menambahkan, KBN dan para investor yang ada di dalam kawasan sama-sama berbisnis, berupaya meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan pendapatan itu tentunya diharapkan bisa memberikan keuntungan yang wajar, sehingga dengan keuntungan itu KBN membayar pajak, membayar dividen, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan dan masyarakat sekitar.
Pria asal Sulawesi Selatan ini berharap dengan selesainya masalah lahan dengan PT MIT, lahan yang kembalikan ke PT KBN tersebut bisa dimanfaatkan dalam rangka menunjang program Presiden Joko Widodo untuk menurunkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
”Karena lahan tersebut bisa menampung banyak kontainer. Kalau dwelling time di pelabuhan bisa ditekan, dampaknya bisa menekan biaya logistik hingga 20 persen. Kita tahu di Indonesia masih sangat tinggi dan menjadi salah satu penyebab tingginya harga bahan kebutuhan masyarakat,” tandas Sattar. (adk/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi lahan depo kontainer seluas 57.330 m2 dan 26.000 m2 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat