Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura 

Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura 
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee melakukan pertemuan bilateral di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Pertemuan pemimpin kedua negara itu bersepakat untuk penyesuaian pelayanan ruang udara (FIR).

Anggota Komisi I DPR RI ini menyampaikan kesepakatan tersebut merupakan capaian besar. Pasalnya, setelah 32 tahun upaya Indonesia bernegosiasi dengan Singapura mengambil alih FIR, akhirnya bisa terwujud saat ini.

Hasanuddin menilai penandatangan perjanjian FIR (Flight Information Region) antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee merupakan sebuah capaian besar.

"Ini luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/1).

Dalam catatannya, FIR di wilayah Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Menurutnya, Singapura menguasai lalu lintas transportasi udara sekitar 100 mil atau sekitar 160-kilometer laut wilayah udara Indonesia. 

Ia juga mengatakan melalui perjanjian FIR terbaru, Indonesia menguasai sepenuhnya ruang udara nasional.  

"Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu-lintas penerbangan," tutur politikus PDIP ini.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memuji pemerintahan Jokowi karena berhasil mengambil alih wilayah udara nasional dari Singapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News