Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura
Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Artinya, imbuhnya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
"Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," beber Hasanuddin.
Kemudian yang kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara.
Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya.
"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional," ujarnya.
Dia menambahkan, itu karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya.(esy/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memuji pemerintahan Jokowi karena berhasil mengambil alih wilayah udara nasional dari Singapura
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB