Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura 

Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura 
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Artinya, imbuhnya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia. 

"Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," beber Hasanuddin.

Kemudian yang kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara. 

Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya. 

"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional," ujarnya.

Dia menambahkan, itu karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya.(esy/jpnn)

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memuji pemerintahan Jokowi karena berhasil mengambil alih wilayah udara nasional dari Singapura


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News