Setelah Alexis, Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Tempat Lagi
Jumat, 30 Maret 2018 – 06:32 WIB

Papan nama Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: REUTERS
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus memantau tempat usaha yang melakukan praktik menyimpang dari izin yang diberikan selain Hotel Alexis.
Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan itu merencanakan menutup dua tempat usaha pariwisata di ibu kota setelah Alexis.
"Ada beberapa jenis usaha, ada dua. Saya baru mendapat surat dari Dinas Pariwisata dan Budaya, permohonan penutupan," kata Kasatpol PP DKI Yani Wahyu, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Yani enggan menyebutkan nama usaha yang akan ditutup operasionalnya setelah Alexis itu. Namun, lokasi usaha itu ada di daerah Jakarta Barat.
"Satu griya pijat, satu diskotek di Jakbar," kata Yani. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menghentikan operasional Hotel Alexis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis