Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan
Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

Ia meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI - Australia di bidang hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya.

"Hasil tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung," kata Amir. (gil/jpnn)

JAKARTA - Setelah melalui proses selama delapan tahun, akhirnya ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News