Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan
Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses selama delapan tahun, akhirnya ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan (AKA) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Australia.

"Setelah melalui proses selama 8 tahun, pada hari ini, Rabu (18/12), Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (18/12).

Amir menyatakan, Kemenkuham juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department (Jaksa Agung Australia) yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut. The High Court, kata dia, merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan ini maka AKA  akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya," ujar Amir.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan AKA.

Amir mengaku menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah Australia khususnya Jaksa Agung Australia yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Amir, putusan itu berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.

"Di samping itu, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum inabsentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara - negara lain untuk tidak ragu - ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi," kata Amir

JAKARTA - Setelah melalui proses selama delapan tahun, akhirnya ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News