Setelah Didesak Hakim, Pejabat Kemensos Akhirnya Akui Perbuatan Juliari

Setelah Didesak Hakim, Pejabat Kemensos Akhirnya Akui Perbuatan Juliari
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas atasannya, Menteri Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen mengakui hal itu saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).

Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara tersebut.

Awalnya Pepen menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu ialah kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan perintah keduanya.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen.

Mendengar jawaban Pepen, hakim tampak kesal. Sebab hakim menilai keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Dirjen Linjamsos Kemensos mengakui ada perintah dari mantan Mensos Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News