Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:09 WIB

Bripda EN saat ditangkap di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dok.
“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)
Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba