Setelah Disuntik Dokter LC, Pasien Meninggal

Setelah Disuntik Dokter LC, Pasien Meninggal
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat meminta keterangan tersangka dokter LC yang melakukan malapraktik terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat (30/12/2021). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Diduga melakukan praktik ilegal, dokter umum berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Seorang pasien meninggal dunia setelah disuntuk sang dokter asal Jakarta. Selain itu, LC memiliki zat psikotropika tanpa izin.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," katanya di Cianjur, Kamis.

Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan LC ditangkap di Jakarta.

Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.

Pasien merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas meninggal dunia setelah disuntik oleh sang dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News