Setelah Disuntik Dokter LC, Pasien Meninggal

Setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas.
Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.
Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta.
Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (antara/jpnn)
Pasien merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas meninggal dunia setelah disuntik oleh sang dokter.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dokter Konsumen
- Waduh, 2 Jarum Utuh Tertinggal di Tubuh Gladys Pascaoperasi di MRCCC Siloam Semanggi
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG