Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
jpnn.com, MOJOKERTO - Polda Jawa Timur menahan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Penahanan itu berkaitan dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saat ini terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan dari penyidik,” kata Slamet Hadi kepada wartawan, Sabtu (4/12) malam.
Menurut Slamet, Bripda Randy bakal dihukum secara etik internal Polri dan pidana.
Penindakan secara etik ini sesuai dengan peraturan Kapolri.
“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi.
Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.
Polda Jatim resmi menahan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Simak di sini pernyataan Brigjen Slamet.
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Buru Tersangka Lain