Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman

Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo menyampaikan bahwa Bripda Randy sudah ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Humas Polda Jatim

Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy.

Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polda Jatim resmi menahan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Simak di sini pernyataan Brigjen Slamet.


Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News