Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
Minggu, 05 Desember 2021 – 11:47 WIB
Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy.
Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Jatim resmi menahan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Simak di sini pernyataan Brigjen Slamet.
Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Buru Tersangka Lain