Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-Tiongkok, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.
"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.
TikTok juga menyebut divestasi yang memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.
Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.
Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu.
Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka. (antara/jpnn)
ByteDance - perusahaan induk TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang menekan aktivitas mereka.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta