Setelah Ditolak Pakde Karwo, Muncul Usulan Ini

Setelah Ditolak Pakde Karwo, Muncul Usulan Ini
Siswa SMU. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/JPNN.com

Meski alasan yang digunakan untuk tetap mencantumkan anggaran tersebut karena menunggu putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan oleh warga Surabaya tentang UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Putusan MK ini tidak bisa diukur kapan turunnya. Iya kalau Januari turun, kalau putusan itu keluar Maret. Bagaimana (nasib, Red) siswa kurang mampu pada Januari,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Reni yang juga anggoata Komisi D tersebut mengusulkan agar anggaran tersebut dipecah dengan menggunakan skema BKSM.

Sistem tersebut sebenarnya telah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Tulungagung yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian BKSM. Perda tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Tulungagung pada tahun ini.

“Artinya Peraturan Bupati tersebut diterbitkan tidak jauh setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 dilaksanakan. BKSM ini sebenarnya pola lama. Kabupaten/kota lainnya telah melakukan, hanya saja Surabaya telah menerapkan wajib pendidikan 12 tahun jauh sebelumnya, jadi tidak memerlukannya,” paparnya kepada wartawan.

Selanjutnya, mekanisme yang bisa digunakan dalam skema BKSM, yaitu mereka yang menerimanya adalah pemegang dari Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Atau bagi yang tidak memiliki, harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Nantinya setiap siswa akan memperoleh uang sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Dana tersebut sebagai kompensasi untuk seragam, alat tulis dan buku. Skema seperti ini akan lebih bisa digunakan dari pada tetap menganggarkan bopda dalam APBD 2017.

Sebenarnya, masih menurut Reni, dana BKSM ini juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, jumlahnya tentu tidak akan mencukupi untuk menampung seluruh siswa kurang mampu di Surabaya. Karena akan dibagi dengan kabupaten/kota lainnya.

JPNN.com - Gubernur Jatim Soekarwo telah menolak penganggaran dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) untuk SMA/SMK Rp 180 miliar dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News