Setelah Fahri Hamzah, Giliran Zul Merespons Sindiran Jokowi

Setelah Fahri Hamzah, Giliran Zul Merespons Sindiran Jokowi
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan usai Membuka Simposium Nasional tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara di Gedung Nusantara IV Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kini giliran Ketua MPR RI Zulkifli Hasan angkat bicara soal sindiran Presiden Jokowi yang menyebut pembuatan undang-undang (UU) di DPR ada pesanan sponsor.

Menurut Zul, sapaan Zulkifli Hasan, proses pembahasan UU itu tidak hanya DPR tetapi juga melibatkan pemerintah. Karena itu, jika ada Undang-Undang dianggap bermasalah maka yang salah tidak hanya DPR tetapi juga pemerintah.

“Yang salah ya dua-duanya, DPR salah, pemerintah juga salah," kata Zulkifli usai Membuka Simposium Nasional tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara di Gedung Nusantara IV Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).

Pernyataan Zulkifli itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan ada titipan sponsor dalam proses pembuatan UU di DPR.

Zul secara khusus sempat menyebutkan tentang pembahasan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). "Coba lihat, UU Minerba. UU itu dibahas bersama DPR dan Pemerintah. Kalau ada masalah, berarti yang salah ya dua-duanya," kata Zul.

Sebelumnya, Fahri menanggapi sindirian Presiden Jokowi itu. Menurut Fahri, ke depan pemerintah tidak perlu lagi bekerja sama dengan DPR untuk membahas soal UU baik itu tata cara hingga nanti sampai pengambilan keputusan.

“Pertama kami menyambut Presiden mengupayakan pemerintah tidak perlu lagi ikut dalam membahas UU. Tentu ini memerlukan perubahan UU tentang cara pembuatan UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, red) istilahnya," tegas Fahri saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).

Selanjutnya, kata Fahri, memang seharusnya sponsor atau aspirasi itu datangnya melalui DPR. Karena DPR perwakilan rakyat, bukan pemerintah.

Proses pembahasan UU itu tidak hanya DPR tetapi juga melibatkan pemerintah. Karena itu, jika ada Undang-Undang dianggap bermasalah maka yang salah dua-duanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News