Setelah Fatwa MUI, Kemenkes Tanpa Ragu Menggunakan Vaksin MR

Setelah Fatwa MUI, Kemenkes Tanpa Ragu Menggunakan Vaksin MR
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

Sementara itu, Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan dengan gejala yang tidak spesifik (tidak jelas) dan juga mudah menular. Hal yang menjadi perhatian bidang kesehatan adalah efek teratogenik apabila virus Rubella menginfeksi anak yang berada dekat dengan wanita hamil, dan menularkan virus tersebut terutama pada masa awal kehamilan (pembentukan janin).

Infeksi Rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan atau dikenal dengan Congenital Rubella Syndrome(CRS) yang bisa berupa ketulian, gangguan penglihatan bahkan kebutaan, hingga kelainan jantung. Data dari 12 rumah sakit yang menjadi sentinel pemantauan kasus CRS selama lima tahun terakhir s.d Juli 2018 telah menemukan 1.660 kasus suspek CRS.

"Penyakit Campak atau Rubella bisa menyerang siapa saja baik lelaki maupun perempuan. Hingga saat ini, belum ada satupun pengobatan yang ditemukan yang dapat mematikan virus Rubella yang masuk ke dalam tubuh seseorang. Imunisasi merupakan satu-satunya upaya yang dapat kita lakukan yang paling efektif sebagai langkah pencegahan," beber Anung.(esy/jpnn)


Menkes Nila F Moeloek mengatakan fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) telah memberi kejelasan bagi masyarakat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News