Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan. Kelima tersangka itu ialah BWU, HE, BHR, SHR, dan RS.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan gelar perkara khusus tersebut, diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," kata Zahwani di Bandarlampung, Sabtu (24/4).

Menurut Zahwani, dua orang tersangka merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Bandarlampung.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan media online, serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila).

Pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Penetapan tersangka terhadap lima orang itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News