Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ancaman pidananya berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (antara/jpnn)

Penetapan tersangka terhadap lima orang itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News