Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Minggu, 25 April 2021 – 05:30 WIB
Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (antara/jpnn)
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian