Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan

Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang. (ded/jpnn)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News