Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan

Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Doni Salmanan (DS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

"DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News