Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS), terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.
“DS hadir di Bareskrim pukul 10.00 dan menjalani prokses dilakukan swab. Hasilnya negatif dan pukul 10.10 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan, Selasa malam.
Menurut Ramadhan, DS diperiksa sampai pukul 23.30 sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status DS dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan upaya penangkapan,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa selama 13 jam se
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri