Setelah Izin Usaha Holywings Dicabut, Kamrussamad Minta Anies Melakukan Hal Ini

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny di Jakarta seperti yang dikutip dari JPNN.com Senin (27/6). (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin 12 gerai Holywings. Ada saran dari Kamrussamad untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pascapencabutan izin itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri