Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan
Kamis, 06 Januari 2022 – 13:31 WIB

Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Awalnya WS dan gadis berinisial OL itu berkenalan dan akhirnya pacaran. Mereka pertama kali begituan di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman