Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan
Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Awalnya WS dan gadis berinisial OL itu berkenalan dan akhirnya pacaran. Mereka pertama kali begituan di sebuah hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News