Setelah Luhut Binsar, Giliran Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti

Setelah Luhut Binsar, Giliran Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Setelah meminta keterangan Luhut Binsar Pandjaitan, Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News