Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban

Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelajar SMP di Kecamatan Pinggir. Foto:Polres Bengkalis.

Hal itu dilakukan APS saat melihat adik kelasnya itu melintas di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, sepulang sekolah.

Akibat perbuatannya itu, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu oleh pihak Polres Bengkalis berawal dari penemuan mayat LS pada Sabtu (2/9), sekitar pukul 21.20 WIB.

Siswi SMP malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam semak-semak pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.

Ketika ditemukan warga, konsidi LS sudah terbujur kaku. Di kepalanya tertancap kayu. (mcr36/jpnn)

Selain membunuh siswi SMP berinisial LS (13) di Bengkalis, pelaku APS juga menyetubuhi mayat korban. Begini fakta yang diungkap polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News