Setelah Menteri Nadiem Minta Maaf, Sebaiknya POP Dihentikan Dulu
Kamis, 30 Juli 2020 – 20:15 WIB
Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud pada 10 Maret lalu.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi sikap Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta maaf ke sejumlah organisasi terkait kisruh Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Awan Senna Ungkap Rasa Takut Kehilangan Orang yang Dicintai di Single Jangan Pergi
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda