Setelah Menteri Nadiem Minta Maaf, Sebaiknya POP Dihentikan Dulu
Kamis, 30 Juli 2020 – 20:15 WIB

Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI
Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud pada 10 Maret lalu.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi sikap Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta maaf ke sejumlah organisasi terkait kisruh Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia