Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan

Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk memecat pasangan calon terpilih yang sudah dilantik. Menurutnya, KPU tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan bupati meskipun pada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terbukti melakukan politik uang.

"Karena sudah di luar periode tahapan. Harusnya ini dilihat dari hal-hal yang bisa menyebabkan Bupati dan Wabup diberhentikan. Pemberhentian Bupati dan Wabup ada mekanismenya sendiri" kata Titi kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).

Pernyataan Titi ini terkait dengan keputusan KPU Buton Utara (Butur) yang membatalkan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ridwan Zakariah dan Harmin Hari. Dalam surat pembatalan itu, KPU Butur lantas mengangkat pasangan Sumarni dan Abu Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur yang sah.

Keputusan pembatalan KPU Butur ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra  Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN. Raha. Dalam putusan pengadilan itu, tim kampanye Ridwan Zakariah dan Harmin Hari dinyatakan terbukti melakukan praktek politik uang.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News