Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar

Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar
Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pers pengungkapan perbuatan terlarang yang narkoba melibatkan ibu, anak dan menantu. Foto: HO Polda Riau

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau, membongkar perbuatan terlarang yang melibatkan satu keluarga besar.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.

"Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116,52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram," kata Efrizal dalam keterangan yang diterima Antara, di Pekanbaru, Selasa (21/7).

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan lalu.

Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman 'pengusaha narkoba' tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Indragiri Hulu.

Proses penangkapan itu, katanya, terbilang tak mudah karena rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai.

Efrizal mengungkapkan saat penggerebekan berlangsung anggotanya sempat kesulitan masuk karena telah dipantau dari dalam rumah.

Polisi sempat kesulitan memasuki rumah keluarga yang melakukan perbuatan terlarang itu. Ada kamera pengintai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News