Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar

Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar
Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pers pengungkapan perbuatan terlarang yang narkoba melibatkan ibu, anak dan menantu. Foto: HO Polda Riau

"Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan," ujarnya.

Namun, polisi tak putus asa dan terus melakukan pencarian hingga ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.

Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NRS (61) alias Mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

"Bisnis narkoba keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, tetapi baru sekarang terungkap," ujarnya.

"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, tetapi akhirnya Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," lanjutnya.

Dia mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, Polres Inhu juga akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijerat dengan TPPU," ucap Kapolres. (antara/jpnn)

Polisi sempat kesulitan memasuki rumah keluarga yang melakukan perbuatan terlarang itu. Ada kamera pengintai.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News