Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta

Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Ilustrasi pelajar SMP. Foto: Jawapos

"Bisa dibuatkan perwali soal harga seragam. Bahkan, bisa dibuat lebih murah dari harga toko kalau mau," jelas politikus PDIP itu.

Jika ada penyelewengan, seharusnya inspektorat pemkot bisa turun tangan. Sebab, selama ini lembaga pengawas internal pemkot itu jarang menemukan pelanggaran tersebut.

"Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan turun tangan supaya kasus ini tak terus-terusan diulangi," kata wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya itu.

Kabid Sekolah Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto menyatakan, pembelian seragam di sekolah tidak wajib.

Sekolah hanya memfasilitasi orang tua yang membutuhkan pembelian seragam lewat koperasi. Biasanya sekolah juga memberikan keringanan jika wali murid tidak bisa membayar langsung.

"Jadi, bunyinya tidak wajib beli di sekolah. Sekolah hanya memfasilitasi wali murid," jelasnya kemarin.

Dispendik juga memberikan surat edaran ke sekolah pada 8 Juli lalu. Ada tiga poin yang disampaikan. Dispendik akan memberikan sanksi jika sekolah terbukti membebani siswa.

Terkait siswa mitra warga yang diminta membayar seragam, Sudarminto memastikan tidak ada. Khusus mitra warga, perlengkapan sekolah seperti baju dan topi digratiskan.

Usai PPDB maka wali murid harus mengeluarkan Rp 2,1 juta untuk mendapat lima setel kain untuk seragam sekolah anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News