Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
THR PNS dibayarkan pada 24 Mei 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait payung hukum pembayaran THR PNS, sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang mekanisme pembayaran THR. Dimana tidak perlu Perda, namun cukup perkada.

BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?

“Sementara untuk pencairannya lewat APBD perlu diatur Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Data kami untuk ASN ada 5.300 orang dan naban ada 5.600 orang,” ujarnya. (rdh/riz/k18)


Kabar gembira bagi para PNS terkait pembayaran THR PNS dan gaji ke-13, yang akan dibayar Mei dan Juni 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News