Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?

Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?
Ilustrasi botol minuman keras. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.

Kebijakan ini ditetapkan pascarapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12).

Lalu bagaimana dengan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA)?

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ujar Pande dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.

Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras.

Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News