Setelah Viral, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
Menurut Argo, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku. “Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Namun, eks Kapolres Nunukan ini belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan, Ravio ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan hingga ujaran kebencian.
“Dia diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” ujar Yusri pada Kamis (23/4) kemarin.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melepaskan aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap.
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya