Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini
Minggu, 17 April 2022 – 18:18 WIB
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (antara/jpnn)
Amaq Sinta mengucapkan terima kasih setelah dia dibebaskan dari jerat hukum. Dia sempat menjadi tersangka setelah membunuh dua begal yang menyerangnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Oknum Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bareng LC di Mataram, Hmmm
- Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu
- Korban Investasi Bodong Future E-comerce Diminta Melapor
- Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya