Setiap Guru Wajib Ajarkan Agama
Jumat, 15 Februari 2013 – 08:25 WIB
Meski demikian, lanjut Asep, penambahan jam pelajaran agama harus diimbangi dengan peningkatan kualitas guru pengajar atau sumber daya manusia (SDM) dan alat mengajar yang memadai. Seperti buku-buku berkualitas. Guru agama yang memberikan pelajaran agama, kata dia, harus menggunakan buku yang telah memiliki pengesahan atau dilegalisasi Kantor Kementrian Agama (Kemenag).
Baca Juga:
"Nah, jangan seperti yang sudah-sudah masalah kesalahan penulisan huruf Al Quran, itu bisa menyesatkan. Atau seperti dalam mata pelajaran lain, di sekolah sampai beredar buku berbau porno. Guru agama harus memakai bahan ajar yang telah mendapatkan pengesahan lembaga terkait," paparnya.
Yang lebih penting dan yang harus lebih diperhatikan, lanjut Asep, mata pelajaran agama ataupun pelajaran lainnya harus berbasis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yakni jangan mengambil bahan pelajaran dari luar daerah.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus mencari dan mengakomodir kebutuhan lokal. Seperti disesuaikan dengan budaya, karakter dan kebiasaan lokal. Jangan sampai buku atau materi untuk di Kabupaten Bandung tapi dibuat dan diambil dari Jawa Tengah atau daerah lainnya. Jika seperti itu tentu salah. Berikan dulu kesempatan kepada para penulis dan penerbit lokal agar mereka bisa membuat bahan pelajaran yang berkualitas," pungkasnya.
SOREANG-Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung menilai positif rencana penambahan jam pelajaran agama dari tingkat SD, SMP hingga SMU. Ketua Bidang Kerjasama
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar