Setiap Hari, 5 WNA di Kepri Daftar jadi WNI
Selasa, 12 Juli 2011 – 04:04 WIB
Dia menambahkan, permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum memenuhi syarat. Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup berat. Misalnya, seorang WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, WNA juga harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara. Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia.
"Kalau syarat itu dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Khusus di Kepri, permohonan pindah kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Selain WNA yang memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura. (par)
BATAM - Jumlah warga negara asing (WNA) di Kepri yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggi. Data Kantor Hukum dan HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking