Setitik Harapan bagi Marianto, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tinggal Tunggu Pengampunan dari Mahkamah Rayuan
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:51 WIB
Menurut Karmadi, selama ini praktis upaya pendampingan dan solidaritas terhadap Marianto hanya dilakukan rekan-rekan sesama TKI. Pemerintah belum berbuat apa-apa untuk memberikan pembelaan. Baik Kemenakertrans, BNP2 TKI, ataupun KBRI Kuala Lumpur selama ini baru sebatas wacana akan melakukan advokasi terhadap terpidana Marianto agar terhindar dari hukuman gantung.
"Untuk menyewa pengacara kami urunan. Ya, seikhlasnya," kata pria yang juga asal Lamongan tersebut.
Dari sumbangan yang digalang sejak 2008 hingga sekarang, ada sekitar 200 TKI yang berempati terhadap nasib Marianto. Dana yang terkumpul sejumlah 9.000 RM (Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp 22,5 juta. Uang tersebut untuk membayar pengacara Malaysia.
"Beruntung pengacara Malaysia itu baik. Dia tidak mematok harga. Padahal, dalam kasus seperti ini biasanya biayanya sangat besar," kata Karmadi.
Nasib Marianto Azlan sangat kecil untuk bisa lepas dari hukuman mati di Malaysia karena kasus pembunuhan. Dia tinggal menunggu waktu saja. Meski
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor