Setjen MPR Kembali Raih WTP untuk Kelima Kalinya

Setjen MPR Kembali Raih WTP untuk Kelima Kalinya
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Menteri Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Predikat WTP merupakan penghargaan yang diberikan kepada lembaga negara, kementerian, pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN yang mampu memberikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah.

Penghargaan yang diterima bersama lembaga dan kementerian lainnya itu bagi MPR bukan yang pertama.

“Kami sudah lima kali berturut-turut,” ujar Ma’ruf Cahyono.

Raihan itu menurutnya merupakan bukti bahwa Setjen MPR mampu mengelola keuangan dengan baik sehingga diapresiasi oleh BPK.

“Kita mampu mengelola anggaran sesuai standar akutansi dan lain sebagainya sehingga bisa mempertahankan setiap tahun,” ujar pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu. Hal demikian diakui sebagai sebuah kebanggaan dan penghargaan sebab raihan itu diterima secara berturut-turut dan tanpa putus.

MPR bisa rutin meraih WTP menurut Ma’ruf Cahyono karena berkat kerja keras dari semua unit kerja. Diakui tak mungkin satu pengelolaan anggaran bisa dilakukan secara tertib dan sesuai aturan-aturan yang ada, sesuai standar akuntansi, kalau tidak ada peran maksimal dari seluruh unit kerja karena pada dasarnya pemanfaatan anggaran itu terkait dengan pemanfaatan unit kerja.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa membuat sebuah lembaga negara meraih WTP. Disebutkan, pertama, kita harus disiplin dalam melaksanakan ketentuann peraturan perundang-undangan yang ada khususnya di bidang pengelolaan anggaran.

Predikat WTP merupakan penghargaan yang diberikan kepada lembaga negara, kementerian, pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN yang mampu memberikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News