Setnov Mengaku Pingsan, Baru Tahu dr Bimanesh setelah Siuman
Jumat, 27 April 2018 – 17:38 WIB
Sedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.(rdw/JPC)
Setya Novanto mengaku langsung pingsan ketika mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada November silam.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK