Setnov Mengaku Pingsan, Baru Tahu dr Bimanesh setelah Siuman

Setnov Mengaku Pingsan, Baru Tahu dr Bimanesh setelah Siuman
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjadi saksi bagi dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.(rdw/JPC)


Setya Novanto mengaku langsung pingsan ketika mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada November silam.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News