Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua

Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua
Massa aksi yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018). Foto: Humas KAI

Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg : PDM 226/JKT.UT/05/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gaja Mada, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). Sidang saat itu, hakim membacakan putusan sela. Hakim Ketua dalam putusannya menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa.

"Eksepsi tidak dapat diterima dan putusan perkara ini dilanjutkan. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Kami tunda Rabu, 8 Agustus 2018. Jam 11.00 WB," ujar Hakim Ketua sembari ketuk palu menutup sidang.

Namun putusan sela Hakim tersebut mendapat penolakan dari terdakwa yang diwakili oleh para pengacaranya. Mereka pun memprotes putusan tersebut yang dinilai telah mengkriminalisasi klien mereka.

Diketahui, terdakwa adalah seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam kasus ini, terdakwa diduga melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpnn)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News