Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua

Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua
Massa aksi yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018). Foto: Humas KAI

Menurut Nazarudin, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila saksi korban tak bisa membuktikan kesaksiannya. Hal itu, kata Nazarudin bisa disangkakan dengan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau dia tak bisa membuktikan, kita akan pidana nanti. Karena 242 bahwa seorang yang memberikan saksi dibawah tingkat kepolisian dan persidangan tidak bisa buktikan, kita ajukan pidana," jelasnya.

"Dan itu 242 bisa ditahan. Kebalik ya. Kalau untuk kolega kami Julius tidak bisa ditahan. Tapi kalau untuk 242 itu bisa ditahan terhadap saksi korban, saksi pelapor. Apalagi dia bilang disitu advokat yang bisa disidangkan adalah Peradi. Dia baca itu UU Advokat. Itu dangkal pemikiran advokat itu," tegasnya.

Sementara Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga mengaku kecewa dengan sistem peradilan pidana yang dinilainya sangat murah meriah. Apolos pun meminta Jaksa supaya tak mempermainkan hukum dengan menjadikan Julius sebagai terdakwa.

"Tentunya saya kecewa. Kecewa dalam arti begini. Asas hukum peradilan kita murah, sederhana dan cepat. Artinya saya mohon kepada Jaksa jangan bermain-main menjadikan orang terdakwa. Ini bukan hal yang main-main. Tentunya perlu pembuktian dan juga jangan bermain-main kepada saksi ini," tegasnya.

Apolos pun meminta saksi korban segera hadir dalam persidangan dalam persidangan. "Dan kita tentunya dari BAP yang kita sudah pelajari, karena segala konsekuensi mereka sudah terima, pasti kita ambil langkah-langkah hukum. Yang kita butuh adalah sikap mereka segera hadir dalam persidangan," tegasnya.

"Saya kira begini, saya dan kawan-kawan pimpinan organisasi Peradi dengan Junifer dll kenal baik. Tapi ini kan sekelompok orang atau barangkali orang per orang yang coba-coba mau mengendors bahwa mereka mau mengklaim dirinya sebagai orang yang bisa menyalahkan atau mendiskreditkan pak Yulius dengan kedudukannya sebagai advokat," tukasnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus penipuan bernama Julius Lobiua menjalani persidangan dalam Perkara Pidana No : 704/Pid.B/2018/PN.JKT.UT

Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News