Setoran SPT Online Baru 150 Ribu

Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Setoran SPT Online Baru 150 Ribu

Syaratnya, lanjut Kismantoro, masyarakat sudah memiliki dan mengaktivasi e-FIN. Karena itu, meskipun e-filing tidak bisa masuk karena server down pada akhir batas waktu pelaporan, maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda. "Hal itu diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 36," jelasnya. (owi/sof)


JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) tinggal menghitung hari. Ditjen Pajak pun kian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News