Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Jumat, 14 Maret 2014 – 06:41 WIB
Syaratnya, lanjut Kismantoro, masyarakat sudah memiliki dan mengaktivasi e-FIN. Karena itu, meskipun e-filing tidak bisa masuk karena server down pada akhir batas waktu pelaporan, maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda. "Hal itu diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 36," jelasnya. (owi/sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) tinggal menghitung hari. Ditjen Pajak pun kian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru