Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Jumat, 14 Maret 2014 – 06:41 WIB

Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Syaratnya, lanjut Kismantoro, masyarakat sudah memiliki dan mengaktivasi e-FIN. Karena itu, meskipun e-filing tidak bisa masuk karena server down pada akhir batas waktu pelaporan, maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda. "Hal itu diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 36," jelasnya. (owi/sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) tinggal menghitung hari. Ditjen Pajak pun kian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya