Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

Untuk diketahui, kasus persetubuhun ini berawal dari perkenalan antara terdakwa dan korban lewat Facebook pada Oktober 2015. Berselang beberapa lama, keduanya pun memutuskan untuk bertemu.

Setelah bertemu di Kelurahan Dufa-Dufa Ternate Utara, terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan ke Taman Nukila Kelurahan Gamalama dengan menggunakan motor.

Setelah kurang lebih 8 menit keduanya berbincang di Taman Nukila, terdakwa lalu mengajak korban ke rumah keluarganya di Kelurahan Salero.

Setelah dari situ, terdakwa membawa korban ke Bandara Babullah lalu balik lagi menuju di Kelurahan Koloncucu, Ternate Utara. Setibanya di situ terdakwa kemudiaan mengajak korban ke salah satu pohon Mangga dan langsung menyetubuhi korban.

Terdakwa baru ditangkap anggota Polres Ternate pada 15 November 2015 setelah mendapat laporan dari orang tua korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Pria asal Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulaun (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasrul Alias Nyong (31) divonis 5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News